Hal- hal yang perlu dicermati bersama terkait Pendaftaran Tahap II (Jalur Zonasi SMA dan SMK), sebagai berikut :
1. Cermati Daya Tampung Zonasi di system PPDB online
2. Ketentuan Zonasi :
a. Kartu Keluarga :
- Kartu Keluarga batas tanggal cetak tidak melewati 14 Juni 2020
- Hasil scan asli/hasil scan fotocopy KK lama tanpa legalisir ( bagi yang ada perubahan KK/memiliki KK baru ) , jika ragu lakukan klarifikasi kepada calon peserta didik
b. Surat Keterangan Domisili
- Suket Domisili dikeluarkan oleh Kadus, diketahui minimal oleh Kades/Lurah yang menerangkan bahwa sudah berdomisili minimal 1 tahun sejak dikeluarkannya Suket Domisili, dengan mencantumkan tanggal domisili pertama kali yang akan menjadi input tanggal cetak pada sistem PPDB Online.
- Format Suket Domisili dari Kadus/Kades/Lurah menggunakan Kop Surat Instansi, ditandatangani Kadus dan Kades/Lurah, Stempel Dinas Kadus dan Kades/Lurah)
- Mencantumkan Data Identitas calon peserta didik dengan jelas
3. Pilihan Sekolah SMA
- Maksimal 2 (dua) SMA dalam zonasi
Pilihan Sekolah SMK
- Maksimal 2 (dua) SMK dengan maksimal 4 (empat) kompetensi dengan ketentuan 2 (dua) kompetensi di 1 (satu) SMK dalam zonasi
4. Dasar Seleksi
- Jarak terdekat dengan prioritas Alamat sesuai KK (terpenuhi), kalau ada sisa kuota , baru dipertimbangkan Alamat Suket Domisili
5. Dokumen yang diunggah:
- Ijasah / Surat Keterangan Lulus
- Kartu Keluarga /Suket Domisili
- Akta Kelahiran / Surat Keterangan Lahir (bisa dari Kadus/Kades)
- Surat Pernyataan Orang Tua/Wali Murid
6. Verifikasi
- Cermati data pada dokumen yang diunggah dengan data Ybs. pada sistem PPDB Online
- Memastikan titik koordinat alamat rumah Ybs., jika ragu lakukan klarifikasi kepada calon peserta didik.
- Kepala Sekolah (Panitia sekolah) wajib mengetahui/mengenal wilayah yang menjadi zona sekolah, untuk memastikan titik koordinat akurat.
Demikian untuk dapat ditindaklanjuti, terimakasih.
"Berkarya dengan Tulus Ikhlas, Cepat, Cerdas, Inovatif, Tuntas, dan Berdikari untuk Mecapai Pemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Kekinian"
I Wayan Mustika, S.Pd., M.Pd., 2023
Seluruh pertanyaan yang masuk melalui form ini hanya akan kami balas melalui email yang tertera, sehingga periksalah kembali sebelum mengirimkan data pada form ini. Gunakanlah bahasa yang sopan.