Jalur prestasi terdiri dari Jalur Sertifikat Prestasi dengan kuota 15% dan Jalur Ranking Nilai Rapor dengan kuota 45%.
Calon peserta didik SMK dapat melakukan pendaftaran maksimal melalui 3 (tiga) jalur pendaftaran PPDB secara bersamaan dalam 1 (satu) tahapan sepanjang memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan dengan pilihan jalur pendaftaran sebagai berikut :
- Pilihan Kesatu, calon peserta didik SMK dapat melakukan pendaftaran melalui jalur inklusi, jalur zonasi dan jalur rangking nilai rapor.
- Pilihan Kedua, calon peserta didik SMK dapat melakukan pendaftaran melalui jalur afirmasi, jalur zonasi dan jalur rangking nilai rapor.
- Pilihan Ketiga, calon peserta didik SMK dapat melakukan pendaftaran melalui jalur sertifikat prestasi, jalur zonasi dan jalur rangking nilai rapor.
- Pilihan Keempat, calon peserta didik SMK dapat melakukan pendaftaran melalui jalur zonasi dan jalur rangking nilai rapor.
Calon Peserta Didik hanya dapat melakukan 1 (satu) kali proses pendaftaran dan tidak dapat mengubah pilihan.
NB: Jalur zonasi (kuota 10%) pada PPDB SMK terdiri dari Zonasi dan Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali
Jalur Sertifikat Prestasi:
- Dapat memilih maksimal 1 SMK dgn 2 kompetensi keahlian dalam zonasi/luar zonasi
- Kuota dibagi lagi menjadi Sertifikat Bidang Akademik (5%), Non-Akademik (5%) dan Seni Budaya Bali (5%) yang diperoleh saat dijenjang SMP/Sederajat
- Sertifikat juara atau penghargaan hasil perlombaan di bidang akademik maupun nonakademik yang diperoleh saat calon peserta didik berstatus sebagai pelajar SMP/ sederajat, dengan ketentuan :
- Sertifikat Internasional, minimal diikuti peserta asal tiga Negara dengan melampirkan daftar pendukung asal peserta;
- Sertifikat Nasional, minimal diikuti peserta asal lima Provinsi, dengan melampirkan daftar pendukung asal peserta;
- Sertifikat Provinsi minimal diikuti peserta asal lima kabupaten/ kota dengan melampirkan daftar pendukung asal peserta;
- Apabila jumlah asal peserta tidak memenuhi syarat prestasi tingkat yang ditetapkan maka diturunkan menjadi satu level dibawahnya.
- Sertifikat prestasi yang dilampirkan harus mendapat pengesahan dari Dinas terkait Provinsi /Kab/Kota sesuai kewenangannya/ pihak penyelenggara/ pihak yang berwenang.
- Bobot Nilai Sertifikat Prestasi:
Jalur Ranking Nilai Rapor:
- Dapat memilih maksimal 2 SMK dengan maksimal 4 kompetensi keahlian dengan ketentuan maksimal 2 kompetensi di 1 SMK.
Syarat Jalur Prestasi sebagai berikut:
- Ijazah/ Surat Keterangan Lulus (SKL)
- KK / Surat keterangan Domisili (Keterangan: syarat KK minimal 1 tahun/ sebelum tanggal 21 Juni 2021, hanya berlaku untuk pendaftaran Jalur Zonasi)
- Akta Kelahiran/ Surat Keterangan Lahir
- Surat Pernyataan Orang Tua/ Wali
- Berusia paling tinggi 21 Tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan
- Surat Keterangan Nilai Rapor
- Surat Keterangan Dokter yang menyatakan tidak buta warna
- Tidak bertatto dan tidak bertindik (piercing) untuk laki-laki (Surat Keterangan ini dikumpulkan setelah diterima di SMKN 1 Denpasar, format menyusul)
File yang di-scan adalah file Asli dan dalam format JPEG/PNG
Jadwal Penting yang perlu diketahui:
- Pendaftaran 22 - 25 Juni 2022 (tgl 22 mulai jam 08.00, tgl 25 ditutup jam 18.00)
- Seleksi 26 Juni s.d. 2 Juli 2022 (tgl 26 Juni mulai jam 08.00, tgl 2 Juli ditutup jam 16.00)
- Pengumuman 4 Juli 2022
- Daftar Ulang 5, 6, dan 7 Juli 2022 (tgl 5 mulai jam 08.00, tgl 7 ditutup jam 14.00)
Format surat dalam PPDB 2022:
Link pendaftaran PPDB SMK Negeri 1 Denpasar: https://smkbali.siap-ppdb.com/